Beranda | Artikel
Konsultasi Zakat 11: Zakat Emas Apakah Setiap Tahun Dikeluarkan?
Selasa, 30 Mei 2017

­Apakah jika tahun lalu sudah mengeluarkan zakat dari emas, tahun ini dikeluarkan lagi?

Bunda Elly bertanya mengenai hal zakat via WA pribadi Ustadz M Abduh Tuasikal sebagai berikut.

“Ust klo emas perhiasan zakatnya setiap tahun atau sekali saja …klo zakat emas batangan simpanan pasti tiap tahun yAs”

Jawaban:

Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 47088 disebutkan bahwa para ulama dahulu dan belakangan sepakat, zakat emas dan perak itu berulang dikeluarkan setiap tahun.

Dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 38, Ibnu Hazm mengungkapkan bahwa para ulama sepakat zakat itu berulang pembayarannya untuk setiap harta setiap telah mencapai haul (bertahan satu tahun hijriyah), kecuali untuk zakat tanaman dan buah-buahan yang tidak memperhatikan haul.

Dalil ijma’ tersebut adalah apa yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus orang untuk menarik zakat pada negeri-negeri dan berbagai qabilah, mereka tidaklah membedakan yang sudah mengeluarkan zakat pada tahun lalu ataukah belum.

Jadi yang menyatakan bahwa zakat emas tidaklah berulang setiap tahun berarti tidak paham dan perlu diajarkan yang benar.

Demikian ringkasan dari jawaban Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawa Al-Islam Sual wa Jawab.

Moga bermanfaat, harta kita moga terus diberkahi.

Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com.

@ Madinah, Masjid Nabawi, malam 5 Ramadhan 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/15908-konsultasi-zakat-11-zakat-emas-apakah-setiap-tahun-dikeluarkan.html